Daerah  

R. Eriska Hendrayana Dilantik Jadi Penjabat Sekretaris Daerah Bandung Barat, Gantikan Ade Zakir yang Cuti Besar

banner 468x60

SIP News, Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Penjabat Sekretaris Daerah pada Kamis (21/5/2026) di Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail resmi melantik R. Eriska Hendrayana, S.IP., MM., mengisi kekosongan jabatan sementara lantaran Sekretaris Daerah definitif, Ade Zakir, ST., M.AP., sedang menjalani cuti besar dalam rangka ibadah haji.

Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah administratif dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, koordinasi antarperangkat daerah, serta administrasi pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terganggu selama masa cuti besar tersebut.

Berdasarkan Surat Nomor 800.1.11.6/1445/BKPSDM tertanggal 5 Mei 2026, Ade Zakir diberikan cuti besar terhitung mulai 7 Mei hingga 16 Juni 2026. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, Sekretaris Daerah yang menjalani cuti (selain cuti di luar tanggungan negara) dinyatakan berhalangan melaksanakan tugas, sehingga wajib ditunjuk pelaksana jabatan pengganti.

Sesuai mekanisme yang berlaku, Bupati Bandung Barat sebelumnya telah mengajukan nama calon kepada Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat. Melalui Surat Nomor 3995/KPG.07/BKD tanggal 11 Mei 2026 yang diterima pada 18 Mei 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan persetujuan atas pengangkatan R. Eriska Hendrayana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk masa jabatan sementara.

Dalam arahannya, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa pelantikan ini semata-mata pemenuhan aturan hukum dan tata kelola pemerintahan, bertujuan menjaga stabilitas birokrasi agar tetap berjalan optimal. Ia juga mengingatkan standar kinerja tinggi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setiap pekerjaan ASN harus terukur, setiap capaian harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pelayanan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Penugasan R. Eriska Hendrayana bersifat sementara dan otomatis berakhir begitu Ade Zakir kembali bertugas secara penuh. Momen pelantikan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sumber daya manusia aparatur melalui penerapan manajemen berbasis sistem merit, demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan Kabupaten Bandung Barat ke depan.

 

(Aad Subarja)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *