Daerah  

LAKI-KBB Ancam Aksi Massa, Desak Kejari Segera Periksa Oknum DPRD Terkait Dugaan Jual Beli Proyek Pokir

banner 468x60

SIP News, Bandung Barat – Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan praktik jual beli proyek yang menyeret sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Jika tidak ada respons dan tindak lanjut yang jelas, LAKI-KBB mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap proses penegakan hukum.

Ketua LAKI-KBB, Guras, mengungkapkan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tepat pada tanggal 13 Mei 2026 lalu. Laporan tersebut berangkat dari temuan dan informasi yang diterima, di mana terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah oknum anggota dewan memaksa berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memecah atau memisahkan kegiatan yang sudah ada dalam Rencana Kerja (Renja) dinas. Kegiatan yang telah dipisahkan tersebut kemudian diklaim sebagai usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Nilai dari kegiatan-kegiatan yang diklaim sebagai Pokir tersebut disebutkan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp80 miliar. Namun, yang menjadi sorotan utama dan pokok permasalahan bagi LAKI-KBB bukanlah pada program atau kegiatannya, melainkan praktik di baliknya. Terdapat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut diperjualbelikan kepada vendor atau pihak rekanan yang memiliki afiliasi khusus dengan oknum anggota DPRD tersebut.

“Yang kami persoalkan bukanlah soal pembangunan atau program kerjanya, melainkan dugaan bahwa proyek-proyek yang diklaim sebagai Pokir itu diperjualbelikan kepada vendor tertentu yang terafiliasi dengan oknum dewan. Bahkan ada dugaan, keuntungan yang diambil oleh pihak-pihak tersebut berkisar di angka 15 persen dari nilai total proyek,” tegas Guras.

Menurut Guras, praktik semacam ini sangat merugikan daerah dan masyarakat. Sebab, sebagian anggaran diduga terpotong untuk kepentingan pribadi, sehingga dikhawatirkan kualitas hasil pembangunan tidak maksimal atau tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan wajib diusut tuntas.

Awalnya, LAKI-KBB menyampaikan pengaduan ini lebih sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan program pemerintah daerah. Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan justru terindikasi masih ada upaya dari oknum tertentu untuk tetap mendorong pelaksanaan proyek-proyek yang bermasalah tersebut.

Tidak hanya itu, LAKI-KBB juga menyoroti pembahasan pergeseran parsial APBD Murni Tahun 2026 yang sedang berlangsung. Dalam proses pembahasan tersebut, diduga ada upaya penambahan anggaran hingga puluhan miliar rupiah yang didorong oleh oknum anggota DPRD, padahal usulan tersebut belum tentu tercantum dalam dokumen perencanaan daerah resmi seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi dan integritas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). LAKI-KBB menilai perlu ada penjelasan yang transparan dari pihak terkait, agar tidak tumbuh persepsi negatif bahwa TAPD berada di bawah tekanan atau intimidasi pihak tertentu dalam menyusun anggaran daerah.

“Kami ingin tahu, sejauh mana kemandirian TAPD dalam proses ini. Harus ada kejelasan agar tidak ada dugaan bahwa mereka dipaksa atau ditekan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu di luar aturan perencanaan yang ada,” ujar Guras.

Lebih jauh, LAKI-KBB mengaku memiliki data lengkap terkait proyek-proyek tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga berkaitan dengan modus operandi Pokir dewan yang sama. Beberapa kegiatan tersebut disebutkan memiliki banyak masalah dan bahkan sudah menjadi temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, organisasi ini mengklaim telah mengantongi data digital yang diduga berisi jejak transaksi keuangan antara pihak vendor atau penyedia barang jasa dengan pihak-pihak yang disebut terafiliasi dengan oknum anggota DPRD KBB. Data-data ini dinilai sangat krusial dan perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, LAKI-KBB mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang telah dilaporkan. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan guna menguji kebenaran informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Pemanggilan terhadap pihak yang kami laporkan sangat penting agar semua informasi yang ada bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum. Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan mutlak bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi pihak berkuasa,” tandas Guras.

Guras menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan laporan ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang serius dan nyata, pihaknya tidak akan tinggal diam. LAKI-KBB berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial. Tidak hanya itu, laporan ini juga akan dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Ini bukan sekadar masalah politik, tapi menyangkut tata kelola anggaran daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Karena itu, kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas, berani, dan profesional demi keadilan,” pungkas Guras mengakhiri pernyataannya.

(Aad Subarja)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *