Daerah  

Soroti Kebocoran PAD, LAKI Korwil 3 Siap Lapor Dugaan Manipulasi Izin dan Gratifikasi ke APH

banner 468x60

SIP News, Bandung Barat – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat melalui Korwil Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Lembang, Parongpong, dan Cisarua, mengaku siap melaporkan dugaan penyimpangan di bidang perizinan usaha ke aparat penegak hukum (APH). Langkah ini diambil seiring maraknya pertumbuhan usaha di wilayah tersebut yang dinilai justru berpotensi mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat dugaan praktik manipulasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LAKI Korwil Dapil 3, Derick Rangga, usai memimpin rapat evaluasi dan penyusunan rencana investigasi bersama jajarannya di Lembang, Minggu (12/4/2026). Menurutnya, pesatnya pembangunan di tiga kecamatan tersebut seharusnya menjadi sumber peningkatan PAD yang signifikan bagi Pemda KBB, namun sayangnya hal tersebut tidak berjalan sesuai harapan karena adanya indikasi ketidakberesan.

Derick menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi kuat terkait dugaan manipulasi data perizinan, praktik gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan pendalaman dan investigasi terhadap berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut guna melengkapi bukti sebelum dilaporkan ke APH.

“Kegiatan ini penting untuk membantu Pemda KBB memastikan pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kita harus pastikan apakah perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan tata ruang atau justru dimanipulasi demi kepentingan bisnis semata,” ujar Derick.

Di tempat terpisah, Ketua LAKI KBB, Guras, juga menyoroti dinamika politik anggaran yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ia menyebut pihaknya masih menaruh kepercayaan terhadap keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang telah menyepakati bahwa tidak ada intervensi proyek dari OPD dan Pokok-Pikiran (Pokir) akan dilaksanakan pada tahap perubahan APBD 2026.

Namun, Guras mengaku terkejut menerima informasi adanya dugaan pergerakan oknum anggota dewan yang berupaya memaksakan memasukkan kegiatan di beberapa dinas dalam APBD Murni 2026, yang dianggap menyalahi kesepakatan bersama di Bamus.

“Yang sering tidak disadari penyelenggara pemerintahan adalah ketika terjadi klaim kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ), memaksa menggunakan vendor tertentu, hingga menerima uang pengembalian atau gratifikasi, itu jelas merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Guras.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau langkah oknum yang “nekad” tersebut. Pihaknya mengaku telah memahami modus operandi yang digunakan, mengetahui daftar vendor yang diduga terlibat, serta memiliki jejak digital yang menjadi bukti kuat pengawasan mereka.

Aad Subarja

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *