SIP News, Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dihadiri penuh oleh seluruh Camat dan Kepala Seksi Bina Masyarakat (Kasi Binmas) dari 16 kecamatan yang ada.
Kepala Bidang DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Desiana S, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan teknis pelaksanaan mengingat banyaknya BPD yang akan segera berakhir masa jabatannya.
“Alhamdulillah, para camat dan kasi binmas di 16 kecamatan hadir semua. Intinya kita melaksanakan persiapan-persiapan untuk pemilihan BPD,” ujar Yana Desiana, Kamis (23/4/2026).
Dalam arahannya, Yana memerintahkan agar para camat segera menginstruksikan desa yang masa jabatannya habis untuk memulai proses administrasi.
Pertama, paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, desa wajib segera membuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai tata cara pemilihan dan penetapan jumlah anggota BPD. Penentuan tanggal berakhirnya masa jabatan dihitung berdasarkan Berita Acara Pelantikan pertama kali, bukan dari SK tambahan masa jabatan.
Kedua, setelah Perdes terbit, desa harus membentuk Panitia Pemilihan BPD yang beranggotakan maksimal 11 orang.
Ketiga, tepat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir, panitia sudah harus menetapkan calon anggota terpilih. Penting dicatat, SK Bupati yang diterbitkan nantinya hanya mencantumkan nama-nama anggota, sedangkan penetapan Ketua dan Sekretaris akan dilakukan melalui rapat internal di tubuh BPD nantinya.
“Pemilihannya ada dua opsi, bisa pemilihan langsung atau melalui keterwakilan, silakan diatur nanti di dalam Perdesnya,” jelasnya.
Salah satu syarat mutlak yang ditekankan adalah kewajiban memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal sebesar 30% dari total anggota. Selain itu, komposisi juga harus mempertimbangkan keterwakilan wilayah.
Adapun jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk:
– Penduduk di bawah 5.000 jiwa: 5 orang
– Penduduk 5.000 – 10.000 jiwa: 7 orang
– Penduduk di atas 10.000 jiwa: 9 orang
Pelaksanaan pemilihan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Meskipun Perda dan Pergub masih dalam proses penyesuaian menunggu aturan turunan dari pusat, pelaksanaan di lapangan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Setelah calon terpilih ditentukan, berkas akan diajukan untuk penerbitan SK Bupati. Proses ini ditargetkan selesai maksimal 1-2 bulan agar sebelum BPD lama habis masa tugas, yang baru sudah dilantik sehingga tidak terjadi kevakuman.
“Nanti kami akan memberikan timeline, template, dan alur yang jelas. Targetnya tidak ada terjadi kekosongan,” tegasnya.
Dari data sementara, diperkirakan sekitar 80% BPD di KBB akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2026 ini.
Aad Subarja



