Daerah  

LAKI KBB Desak BK DPRD Segera Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik terkait Pokir APBD 2026

banner 468x60

SIP News, Bandung Barat – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang berkaitan dengan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LAKI Kabupaten Bandung Barat, Gunawan Rasyid, usai melaksanakan audiensi dengan BK DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (12/8/2026).

Gunawan menegaskan, laporan yang disampaikan bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran etik yang wajib diperiksa secara terbuka, objektif, dan berbasis pada bukti-bukti yang sah.

Persoalan ini bermula dari isu “Renja Dinas rasa Pokir” yang telah bergulir sejak awal Januari 2026. Meski dalam hasil Badan Musyawarah (Bamus) disebutkan tidak terdapat alokasi Pokir dalam APBD murni 2026, LAKI justru menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga erat kaitannya dengan Pokir dan berjalan hampir 100 persen.

“Kalau berdasarkan keputusan Bamus tidak ada Pokir di APBD murni 2026, tetapi kegiatan yang berkaitan dengan Pokir ini berjalan hampir 100 persen, tentu ini harus dipertanyakan dan diperiksa,” ujar Gunawan.

Selain itu, LAKI juga menyoroti adanya pengakuan dari kalangan pimpinan DPRD terkait besaran pagu Pokir yang disebut mencapai miliaran rupiah. Penyebutan angka tersebut dinilai perlu dikaji mengingat adanya ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi acuan penganggaran daerah.

Tidak hanya persoalan etik, LAKI juga memunculkan dugaan praktik penerimaan uang kembali atau cashback, serta keterlibatan oknum anggota DPRD dalam mengarahkan atau menunjuk pengusaha pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“Yang kami minta adalah proses pemeriksaan. Apakah dugaan itu benar atau tidak, apakah ada bukti atau tidak, semuanya harus dibuka dalam pemeriksaan. Jangan sampai laporan ini dianggap sebagai fitnah, tetapi jangan sampai dugaan yang serius justru ditutup tanpa pemeriksaan,” tegasnya.

Sebagai ilustrasi, Gunawan menyebutkan salah satu dinas memiliki Rencana Kerja (Renja) senilai sekitar Rp100 miliar. Namun, yang dilaksanakan langsung oleh dinas tersebut hanya sekitar Rp40 miliar, sementara sekitar Rp60 miliar sisanya diduga masuk dalam kategori Pokir.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Dari mana angka tersebut muncul, bagaimana prosesnya, dan siapa yang mengusulkan?” tanyanya.

LAKI juga menerima informasi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan adanya oknum pimpinan DPRD yang memiliki nilai Pokir terbesar hingga belasan miliar rupiah. Meski begitu, Gunawan menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi.

Persoalan ini pun disebutkan pernah dibahas dalam forum Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga LAKI menilai hal ini patut mendapat perhatian serius seluruh pihak terkait.

Gunawan berharap BK DPRD segera menggelar persidangan atau pemeriksaan etik. LAKI menyatakan kesiapannya hadir sebagai pelapor, menyampaikan bukti-bukti, serta menghadirkan saksi fakta jika diperlukan.

“Kesimpulannya nanti harus objektif. Kalau memang terbukti, silakan diproses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, kami juga harus menerima. Yang penting, jangan sampai laporan resmi ini tidak diperiksa,” ujarnya.

Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, LAKI mengancam akan melaporkan pihak-pihak di lingkungan BK yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya. Selain itu, LAKI juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke internal partai politik terkait hingga ke Mahkamah Partai.

Gunawan mengingatkan, anggota DPRD tidak memiliki kekebalan hukum dan tetap harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya. “Anda itu tidak kebal hukum. Anda diawasi oleh masyarakat dan Anda digaji dari pajak masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut, dugaan pengarahan pengadaan barang dan jasa disertai permintaan imbalan atau cashback disebutnya bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bisa masuk ranah pidana korupsi jika terbukti.

LAKI berharap BK DPRD Kabupaten Bandung Barat segera mengkaji seluruh materi laporan, memeriksa bukti dan saksi, serta memastikan kebenaran atas dugaan penyimpangan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus menjamin proses perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Aad Subarja)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *