SIP News, Bandung Barat — Pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini menjadi sorotan serius. Hingga Agustus 2026, puluhan pemilik lahan disebut belum menerima pelunasan pembayaran tanah, padahal rencana pembangunan telah berjalan sejak tahun 2025. Selain itu, proses perizinan pembangunan pun dinilai belum sepenuhnya selesai.
Hal tersebut terungkap dalam rapat audiensi yang digelar di Gedung DPRD KBB, Rabu (19/8/2026), yang dihadiri pihak PT Indra Jaya Prakarsa serta sekitar 40 perwakilan warga pemilik lahan.
63 Pemilik Lahan Baru Terima Uang Tanda Jadi, Pelunasan Belum Ada
Terdapat 64 bidang tanah milik 63 pemilik yang direncanakan menjadi lokasi perumahan tersebut. Hingga kini, seluruh pemilik lahan baru menerima uang tanda jadi sebesar sekitar Rp1 juta per bidang, sementara pelunasan pembayaran belum juga terealisasi.

Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, menyampaikan masyarakat sangat menginginkan kepastian terkait pembayaran lahan yang telah disepakati.
“Intinya masyarakat ingin secepatnya pelunasan pembayaran. Dari awal 2025 sampai sekarang Agustus 2026 belum ada proses pembayaran pelunasan. Total 63 pemilik semuanya baru mendapatkan uang tanda jadi sekitar Rp1 juta,” ujar Tedi seusai audiensi.
Ia menambahkan, apabila pembayaran tak segera dilakukan, warga meminta kejelasan kelanjutan kerja sama tersebut. Sebelumnya pernah disepakati bahwa jika sampai batas waktu tertentu pihak perusahaan belum dapat menghadirkan pihak perbankan maupun melanjutkan proses yang dijanjikan, maka akan ada penyelesaian terhadap lahan yang telah beralih fungsi.
“Kalau tidak bisa menghadirkan pihak bank, baik untuk sosialisasi maupun proses lanjutan per 31 Juli, Pak Indra juga secara lisan mengatakan akan siap mengganti rugi lahan yang sudah alih fungsi,” ungkapnya.
Namun hingga 19 Agustus 2026, warga masih menanti kepastian maupun langkah konkret dari pihak perusahaan.
Perizinan Pembangunan Belum Lengkap, Proses Masih Berjalan
Persoalan semakin kompleks karena proses perizinan pembangunan perumahan tersebut disebut masih belum sepenuhnya rampung. Sejumlah dokumen perizinan masih dalam tahapan proses di instansi terkait.
“Dari pihak teknis, baik dari segi lingkungan hidup dan lainnya, prosesnya masih panjang. Informasi dari pihak dinas, baru ada berkas yang sudah masuk, tetapi masih harus dilanjutkan,” jelas Tedi.
Lahan yang direncanakan menjadi lokasi perumahan subsidi tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 14 hektare (140.000 meter persegi).
Pemerintah Desa Berharap Ada Solusi Terbaik untuk Semua Pihak
Kepala Desa Ciptagumati berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan para pemilik lahan. Ia tidak menutup kemungkinan kerja sama tetap berjalan jika perusahaan mampu memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Apapun keputusan harus yang terbaik buat masyarakat sebagai pemilik lahan dan juga untuk perusahaan. Saya menyambut baik kalau proses izin harus ditempuh sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan,” katanya.
“Kalau memang jadi, itu sangat bisa bermanfaat, baik dari segi pekerjaan, pendapatan, maupun perekonomian masyarakat. Harapan saya mudah-mudahan bisa terealisasi dan ada kesepakatan positif antara pihak perusahaan dan pemilik lahan,” tambahnya.

Warga Pertanyakan Komunikasi Internal Perusahaan
Di sisi lain, warga pemilik lahan, Saploah, mempertanyakan komunikasi pihak perusahaan dengan masyarakat. Ia merasa heran ketika dalam audiensi muncul pernyataan bahwa pihak perusahaan baru mengetahui adanya keinginan sebagian warga untuk membatalkan penjualan lahan.
“Masa pemilik perusahaan bilang tadi saya baru tahu kalau ada pembatalan penjualan tanah ini dari warga, kan itu aneh. Berarti selama ini dia punya anak buah buat apa atuh,” ujar Saploah.
Kini, 63 pemilik lahan di Desa Ciptagumati masih menanti langkah konkret PT Indra Jaya Prakarsa — baik terkait pelunasan pembayaran tanah maupun kelengkapan perizinan pembangunan. Sementara itu, pemerintah daerah juga diharapkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat maupun aturan tata ruang dan perizinan.
(Aad Subarja)



