SIP News, Bandung Barat — Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI KBB) telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 12 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD KBB.
Ketua LAKI KBB, Guras, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pengaduan tersebut belum menunjukkan kemajuan. Padahal, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD KBB Nomor 1 Tahun 2025, apabila terbukti adanya pelanggaran, pergantian Pimpinan DPRD harus dilaksanakan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berikutnya mulai digulirkan.

“Alat bukti serta saksi fakta terhadap dugaan pelanggaran etik dan sumpah janji oleh Ketua DPRD KBB sudah sangat lengkap. Tinggal keseriusan BK DPRD KBB, mau tidak memprosesnya,” ujar Guras.
Guras menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD merupakan produk hukum Tata Negara yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD. Oleh karena itu, apabila Ketua dan anggota BK tidak menjalankan fungsinya dengan baik, maka dipastikan mereka melanggar sumpah janji serta melanggar Tata Tertib DPRD KBB.

“Kami menghimbau kepada Ketua dan Anggota BK DPRD KBB untuk segera memproses pengaduan kami. Apabila terlalu bertele-tele, kami berikan peringatan bahwa anda dianggap merupakan bagian yang secara sengaja melanggar kode etik,” ungkap Guras dengan tegas.
Lebih lanjut, Guras mengungkapkan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua DPRD KBB ini hanyalah fenomena gunung es. Dipastikan masih terdapat dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD KBB yang mengarah pada indikasi korupsi. Saat ini, LAKI KBB sedang melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk menindaklanjuti hal tersebut”pungkas Guras
(Aad Subarja)



