LBH Restorasi Buka Pintu Akses Hukum Bagi Masyarakat Bandung Barat melalui Pelatihan Paralegal

banner 468x60

SIP News – Bandung Barat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Restorasi menegaskan komitmennya dalam mengedukasi serta mendampingi masyarakat terkait persoalan hukum. Berlokasi di kantor LBH Restorasi, Jalan Simpang Padalarang, pihak lembaga menyampaikan kesiapannya untuk menjadi jembatan informasi dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, Minggu (24/8/2026).

​Ketua LBH Restorasi menyampaikan bahwa keberadaan lembaga ini bertujuan untuk meruntuhkan stigma masyarakat yang kerap merasa takut mendatangi bantuan hukum atau pengacara karena persoalan biaya. Melalui LBH Restorasi, masyarakat diharapkan mampu mengakses pemahaman regulasi dan bantuan hukum secara mudah dan terjangkau.

​Selain memberikan pelayanan advokasi, LBH Restorasi juga menyoroti pentingnya sosialisasi produk hukum daerah dari pemerintah eksekutif maupun legislatif Kabupaten Bandung Barat, seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati.

​”Produk hukum pada esensinya dibuat untuk masyarakat, tetapi masyarakat tidak akan tahu jika tidak disosialisasikan oleh pemegang kebijakan. Contohnya Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Di dalam Perda tersebut bantuan hukum diberikan secara gratis, namun hal itu tidak akan berdampak jika masyarakat sendiri tidak mengetahui keberadaannya,” ujar Ketua LBH Restorasi.

​Dalam rangka memperluas pemahaman regulasi tersebut, LBH Restorasi membuka program pendidikan dan pelatihan Paralegal bagi masyarakat umum. Penyelenggaraan pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021. Program ini bersifat inklusif tanpa membatasi latar belakang pendidikan formal peserta, serta fleksibel menyesuaikan waktu kesiapan para peserta.

​Menjawab kekhawatiran publik terkait arah politik lembaga, pihak pengurus menegaskan bahwa secara kelembagaan LBH Restorasi bersifat independen. Pilihan atau pandangan politik pengurus secara pribadi tidak memengaruhi netralitas lembaga, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat bergabung tanpa khawatir adanya afiliasi politik tertentu.

​Sementara itu, Ketua Badan Hukum (Bahu) LBH Restorasi, Iwan, S.H., menambahkan bahwa fokus utama dari kegiatan pelatihan ini adalah memberikan pemahaman dasar agar masyarakat mampu memperjuangkan hak-haknya.

​”Hal yang paling penting dari pelatihan ini adalah tujuannya untuk mengedukasi masyarakat agar mereka dapat membela haknya dan menjaga martabatnya. Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh lapisan masyarakat agar dapat hadir dan memahami regulasi yang berlaku di Kabupaten Bandung Barat,” pungkas Iwan.

“Red”

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *