SIP News – Bandung Barat,-Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Memasuki tahap krusial, Pansus IX menyisir ketat pasal demi pasal untuk memastikan regulasi sektor transportasi ini relevan dengan kondisi lapangan.
Anggota Pansus IX DPRD KBB, Asep Miftah, mengungkapkan bahwa terdapat dua poin vital yang menjadi wacana utama dalam perubahan aturan ini, yaitu penataan retribusi dan skema subsidi sektor perhubungan.

“Kami fokus membahas pasal per pasal, terutama yang mengalami perubahan cukup banyak. Dua tema besar yang paling mendalam dibahas adalah terkait retribusi dan subsidi,” ujar Asep, Jumat (21/8/2026).
Penyelarasan pasal-pasal tersebut dilakukan agar aturan baru tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mengoptimalkan pendapatan daerah secara adil.
Proses panjang pembahasan ini pun telah mendekati garis akhir. Pansus IX dijadwalkan menggelar agenda pamungkas pada awal pekan depan.
“Tinggal satu agenda lagi hari Senin, yaitu penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait selesainya pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019,” tegas Asep.
Dengan selesainya agenda penyelarasan dan penandatanganan berita acara pada Senin mendatang, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan KBB dipastikan siap melangkah ke tahap pengesahan akhir.
“Vicky”



