SIP News, Bandung Barat — Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ade Wawan, S.Pd.I., menghadiri kegiatan Public Hearing yang diselenggarakan di Hotel Cherish, Parongpong, pada Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan Public Hearing ini merupakan bentuk penyesuaian nomenklatur terbaru dari yang sebelumnya bernama P3D (Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintah Daerah). Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara mendalam dan terfokus dalam proses penyusunan produk hukum daerah (Peraturan Daerah/Perda).

Dalam keterangannya, H. Ade Wawan menjelaskan bahwa pelaksanaan Public Hearing kali ini difokuskan pada pembinaan pasar rakyat. Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), seperti para pelaku UMKM, pengurus koperasi, serta pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
”Fokus kita kali ini adalah terkait Perda Pembinaan Pasar Rakyat. Kita mengundang pelaku UMKM, koperasi, dan pelaku usaha agar pasar tradisional tidak kalah bersaing dengan pasar-pasar modern seperti minimarket yang kian menjamur. Kita ingin melihat bagaimana inovasi dan penataan pasar rakyat ke depan,” ujar H. Ade Wawan saat ditemui di lokasi acara.

Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan pasar modern tidak dilarang selama mematuhi aturan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina dan menata pasar rakyat agar tetap bertahan dan berkembang melalui inovasi.
Selain agenda Public Hearing, kegiatan di Hotel Cherish ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah (Muscab) Perempuan Bangsa tingkat Kabupaten Bandung Barat yang dihadiri oleh pengurus serta simpatisan, termasuk kehadiran Teh Humairo. Meskipun kuota resmi Public Hearing dibatasi sekitar 75 peserta, total antusiasme peserta yang hadir melebihi angka tersebut karena penggabungan rangkaian acara.
Melalui kegiatan ini, H. Ade Wawan berharap masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat memanfaatkan ruang yang lebih luas untuk memberikan masukan dan aspirasi terhadap pembentukan Perda.
”Dulu ruang masyarakat cukup terbatas, sekarang diberikan ruang yang lebih leluasa. Silakan sampaikan pendapatnya terkait Perda apa saja. Harapan kami agar masyarakat semakin memahami keberadaan Perda dan merasa memiliki karena aspirasi mereka terserap di dalamnya,” pungkasnya.
“Vicky Anugrah”



