SIP News, Bandung Barat— Upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal terus dimasifkan di wilayah Bandung Raya. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk rokok tanpa cukai resmi.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bea Cukai, Muchamad Nurhadi Hidayat Syah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami secara komprehensif mengenai regulasi cukai serta fungsi utamanya dalam pengendalian barang kena cukai.
”Sosialisasi hari ini harapannya adalah masyarakat lebih mengetahui tentang apa itu cukai, kemudian fungsinya juga itu seperti apa. Dengan harapan nanti masyarakat juga bisa berperan aktif untuk membantu pemerintah menangani atau menanggulangi peredaran rokok ilegal yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Nurhadi.
Ia mengungkapkan, salah satu tujuan penerapan cukai adalah untuk membatasi peredaran produk tembakau agar tidak berkembang terlalu luas, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan.
”Memang dengan adanya cukai, salah satunya adalah untuk membatasi agar rokok itu tidak berkembang jauh. Karena memang merokok memiliki dampak negatif, terutama di bidang kesehatan. Harapannya, tingkat preferensi perokok itu menjadi lebih rendah, sehingga jumlah perokok bisa berkurang,” tambahnya.
Bahaya Ganda Rokok Ilegal bagi Kesehatan
Nurhadi juga menyoroti aspek keamanan konsumsi yang sering diabaikan pada produk rokok ilegal. Berbeda dengan rokok legal yang telah melalui standar uji laboratorium yang ketat sebelum diproduksi, rokok ilegal sama sekali tidak melewati tahapan tersebut.
”Rokok ilegal itu yang pertama tidak dilakukan uji kimia dan uji laboratorium. Tidak seperti rokok legal yang sebelum diproduksi diuji terlebih dahulu untuk mengetahui kandungannya seperti apa, tingkat nikotin dan tar-nya seperti apa, serta tingkat kebersihannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa rokok ilegal umumnya menggunakan bahan baku kualitas rendah yang tidak layak konsumsi kesehatan. Kondisi ini membuat risiko kesehatan yang ditimbulkan menjadi jauh lebih parah dibandingkan rokok berpita cukai resmi.
”Ini tidak dilakukan oleh rokok ilegal yang mana biasanya menggunakan bahan baku kelas dua atau kelas yang tidak begitu baik, terutama dari segi kesehatan. Rokok biasa saja berdampak buruk bagi kesehatan, apalagi ini yang bahan bakunya tidak jelas, tentu akan sangat berdampak buruk kepada masyarakat,” tegas Nurhadi.
Kolaborasi Lintas Daerah dan Respon Positif Masyarakat
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, pihak Bea Cukai aktif menggandeng pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya untuk melaksanakan sosialisasi secara berkala.
”Kami sering sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat hampir 11 hingga 12 kali dalam sebulan. Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah yang ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan hari ini kita berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat,” terangnya.
Dalam sesi sosialisasi, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas. Respon yang ditunjukkan oleh warga pun terbilang sangat antusias.
”Respon masyarakat saat ini sangat positif sekali. Sangat banyak pertanyaan yang diajukan terkait apa itu cukai, bagaimana cara menanggulangi peredaran rokok ilegal, serta bagaimana prosedur pelaporan jika menemukan peredarannya di lapangan. Kami tentu sangat senang masyarakat bisa ikut aktif,” kata Nurhadi.
Penindakan Tegas dan Pemusnahan Barang Bukti
Selain tindakan preventif berupa sosialisasi, Bea Cukai bersama jajaran pemerintah daerah di Bandung Raya terus mengintensifkan operasi penindakan di lapangan. Sepanjang tahun berjalan, langkah penegakan hukum masif telah dieksekusi.
”Kami selalu secara aktif melakukan penindakan di beberapa daerah, terutama di Bandung Raya. Hari Selasa kemarin, tanggal 3 November, kami sudah melakukan pemusnahan sebesar 1,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pihak Bea Cukai menjadwalkan aksi penindakan lanjutan dengan skala yang lebih besar menjelang akhir tahun.
”Nanti kurang lebih di akhir bulan, kita juga akan melakukan pemusnahan sekitar 6 juta batang rokok ilegal, serta sekitar 50.000 botol minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan peran aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus ditekan demi melindungi kesehatan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.
“Vicky Anugrah”



