SIP News, Bandung Barat – Wacana pembentukan Tim Pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didesakkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB) menuai tanggapan keras dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat. Melalui Ketuanya, Gunawan Rasyid atau yang akrab disapa Guras, organisasi ini menilai langkah tersebut sebagai hal yang konyol dan absurd.
Desakan pembentukan tim tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, pada Jumat (29/5/2026). Menurut Sandi, pembentukan tim ini diperlukan sebagai upaya memperbaiki disiplin birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Menanggapi hal itu, Guras menegaskan bahwa penilaian “konyol” disampaikan karena DPRD sejatinya memiliki fungsi utama pengawasan selain fungsi anggaran dan legislasi. Menurutnya, ketika DPRD mendesak pembentukan tim baru, hal itu justru menunjukkan kegagalan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan yang sudah diamanatkan sejak awal.
“Ketika DPRD mendesak hal seperti ini, sesungguhnya itu bukti bahwa DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Jika ada kegagalan eksekutif dalam menjalankan tugas, itu tak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan dewan,” tegas Guras.
Selain dinilai konyol, langkah tersebut juga disebut absurd karena secara sistem dan regulasi, kerangka pengawasan di pemerintahan sudah sangat lengkap. Saat ini sudah terdapat Inspektorat Daerah serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terintegrasi dengan berbagai lembaga, mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seluruh sistem ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
LAKI juga menyoroti ketidaktelitian DPRD KBB dalam merujuk peraturan perundang-undangan. Desakan pembentukan tim itu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku dan telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Begitu juga dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu tidak mengatur pembentukan Tim Pengawas ASN, melainkan hanya mengatur soal Tim Pemeriksa jika terjadi pelanggaran dan akan ada penjatuhan hukuman. Jadi dasar acuan yang digunakan DPRD tidak tepat,” jelasnya.
Guras menilai, perangkat aturan dan sistem yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi. Masalah mendasar yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat sejak berdiri pada 2007 hingga saat ini justru diduga karena degradasi moral serta sifat rakus dari oknum penyelenggara negara, baik di eksekutif maupun legislatif.
Masih banyak ditemukan pejabat yang membawa perilaku masa lalu bermasalah dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi. Kondisi ini diklaim lebih parah pada pejabat eselon III. Oleh karena itu, LAKI mendorong Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, untuk memprioritaskan pembenahan pada pejabat eselon III.
“Kami sepakat masih ada pejabat eselon II yang bermasalah, namun eselon III jauh lebih banyak. Kami dorong Bupati untuk membenahi yang eselon III terlebih dahulu,” ujarnya.
Tak hanya menyasar eksekutif, LAKI juga menyoroti perilaku oknum anggota DPRD. Dalam setiap pembahasan kebijakan maupun fungsi pengawasan, banyak ditemukan indikasi pembahasan yang lebih mengarah pada kepentingan pribadi. Bahkan diduga terjadi pola saling menyandera antara oknum dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sikap keras yang ditunjukkan oknum anggota dewan dalam rapat pembahasan pun diduga hanya untuk menaikkan posisi tawar mereka.
“Kami berharap oknum anggota DPRD yang memiliki rekam jejak buruk segera melakukan introspeksi diri. Jangan lagi merusak sistem dengan dugaan praktik jual beli proyek, pungutan saat pembahasan anggaran di OPD, maupun penitipan anggaran di desa
Aad Subarja



