SIP News, Kabupaten Bandung Barat – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan kritik tajam terhadap pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) KBB Tahun 2027. Kegiatan yang digelar Kamis (9/4/2026) di Gedung BBPMP Jalan Raya Batujajar ini dinilai minim diskusi publik dan lebih bersifat formalitas belaka.
Ketua LAKI KBB, Guras, menilai bahwa kegiatan yang diselenggarakan Bapelitbangda tersebut seharusnya berlabel sosialisasi, bukan musyawarah. Pasalnya, dalam susunan acaranya tidak terlihat adanya proses musyawarah yang sesungguhnya untuk menyerap aspirasi.

“Kegiatannya cukup bagus, hanya saja judulnya harusnya sosialisasi bukan musyawarah. Kalau dilihat susunan acaranya, tidak ada proses musyawarah yang melibatkan semua pihak,” ungkap Guras kepada awak media.
Dasar Hukum dan Risiko Pelanggaran
Guras menjelaskan, landasan hukum penyusunan RKPD berdasar UU No 23 Tahun 2014 dan Permendagri No 86, yang nantinya menjadi dasar KUA PPAS dan DPA. RKPD adalah “pohon perencanaan” yang terintegrasi dalam SIPD.
“Prinsipnya No Planning, No Budgeting. Kalau ada kegiatan nekad tidak ada di RKPD tapi tetap dilaksanakan, itu adalah Pelanggaran Berat, dianggap melakukan kegiatan di luar kewenangan atau Ultra Vires,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kesiapan dokumen tersebut sebelum ditandatangani. Menurutnya, pembahasan politik anggaran antara Eksekutif dan Legislatif harus sudah tuntas agar tidak terjadi saling menyandera yang berujung pada kerugian masyarakat.
Bupati Sering “Katempuhan”
Guras menyoroti temuan di tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak kegiatan strategis yang masuk dalam RJPMD namun tidak tercantum dalam RKPD dan KUA PPAS, sehingga terpaksa disiasati lewat Perubahan APBD.
“Dampaknya, Bupati Jeje dan Wakil Bupati Asep Ismail sering jadi sasaran atau ‘katempuhan’ kemarahan masyarakat dan Kepala Desa. Mereka dianggap lambat merespon, padahal akibatnya dari proses musrenbang yang asal-asalan atau ‘asal gugur kewajiban’,” jelasnya.
Lebih jauh, LAKI menyoroti adanya indikasi anggaran signifikan di APBD 2026 yang harus disiasati di perubahan APBD, serta Silpa APBD 2025 yang mencapai lebih dari Rp200 Miliar. Diduga, silpa tersebut bukan sisa pendapatan yang melonjak, melainkan sisa dari kegiatan yang gagal dilaksanakan akibat salah perencanaan.
“Ini merugikan masyarakat, kualitas kegiatan jadi berantakan, dan pasti jadi temuan BPK,” tambahnya.
Sebagai saran konkret, LAKI meminta agar kegiatan hari ini diubah menjadi Sosialisasi RKPD 2027. Tidak perlu buru-buru melakukan penandatanganan dokumen, melainkan menyempurnakan kembali proses diskusi dan perencanaannya.
“Kami harap tahun 2027 menjadi legacy atau jejak yang baik untuk pasangan Bupati Jeje dan Wabup Asep Ismail. Perbaiki tata kelolanya,” pungkas Guras.
Aad Subarja



