SIP News, Bandung Barat — DPRD Kabupaten Bandung Barat kini tengah menyusun Peraturan Daerah khusus yang mengatur penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Regulasi ini dirancang bukan untuk melarang atau mengusir, melainkan memberikan kepastian sekaligus ruang yang layak bagi para pelaku usaha rakyat.
Ketua Pansus XII DPRD KBB yang juga anggota Komisi II, H. Bunbun Risnandar, menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini bermula dari inisiatif Komisi II yang kemudian diselaraskan dengan dinas terkait, khususnya bidang perindustrian dan perdagangan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Hotel Neo Kotabaru, Padalarang, Selasa (15/9/2026).
“Penyusunan Perda ini memang mendesak. Di kabupaten dan kota lain sudah banyak yang memiliki aturan serupa, sehingga kami berinisiatif menyusunnya agar di Bandung Barat pun keberadaan PKL teratur tanpa menghilangkan mata pencaharian mereka,” ujar Bunbun.
Ia menegaskan, arah kebijakan ini sama sekali bukan menggusur warga yang berdagang. Justru sebaliknya: pemerintah wajib memberikan jaminan hukum, kepastian tempat, serta tata kelola yang jelas agar mereka dapat berusaha dengan tenang.
Dua sisi keberadaan PKL juga menjadi perhatian. Di satu sisi, kehadiran mereka menghidupkan roda ekonomi dan membuat kawasan menjadi ramai. Namun di sisi lain, berjualan di pinggir jalan maupun trotoar kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau penataannya rapi dan terarah — seperti konsep di Malioboro — keberadaan mereka justru menjadi daya tarik sekaligus aset daerah. Inilah yang sedang kami kaji agar bisa diterapkan di Bandung Barat,” tuturnya.
Didata, Diberi Identitas, Dibantu Permodalan
Salah satu poin utama dalam rancangan ini adalah pendataan menyeluruh sekaligus pemberian kartu identitas khusus bagi para pedagang. Tujuannya agar keberadaan mereka diakui secara resmi, sehingga berhak mendapat perlindungan serta kemudahan mengakses program pemberdayaan dan bantuan modal.
“Dengan adanya identitas resmi, status mereka jelas dan tercatat. Ini menjadi dasar agar nantinya bisa difasilitasi permodalan — baik berupa hibah maupun pinjaman lunak — yang mekanismenya akan disusun lebih lanjut,” jelas Bunbun.
Pansus XII juga mengkaji pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal, untuk dijadikan lokasi usaha baru yang layak. Khususnya di kawasan wisata seperti Lembang, penataan yang rapi dinilai dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus daya tarik pengunjung.
Pengaturan jam berjualan — pagi, siang, sore, hingga malam — juga menjadi bagian yang dikaji agar tidak terjadi penumpukan atau gangguan. Seluruh rancangan ini masih dalam tahap pembahasan Pansus XII.
“Tujuan kami satu: bukan melarang, bukan membatasi. Melainkan menata, melindungi, memberikan kepastian hukum, tempat yang jelas, dan kemudahan berusaha. Itulah inti dari Perda ini,” pungkas H. Bunbun Risnandar.
(Aad Subarja)



