Pemkab Bandung Barat Gratiskan PBB Perorangan Sampai 30 September 2025

banner 468x60

SIP News. Bandung Barat ,-Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluncurkan kebijakan yang istimewa bagi warganya. Di bawah instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan hingga 30 September 2025. Kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meringankan beban finansial yang dihadapi oleh warga.

Bupati Bandung Barat, Jeje Wiradinata, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan kado spesial bagi masyarakat dalam memperingati HUT ke-18 Kabupaten Bandung Barat dan HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat. “Harapan saya, masyarakat bisa terbantu karena ini kebijakan yang sangat baik, sangat berpihak kepada masyarakat,” ucapnya. Dengan adanya penghapusan pajak ini, Jeje berharap agar masyarakat Bandung Barat lebih disiplin dalam membayar pajak di tahun-tahun mendatang.

Jeje juga mengintruksikan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB melakukan sosialisasi mengenai penghapusan PBB ini kepada masyarakat, melalui pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi ini penting agar semua warga mengetahui manfaat dan cara untuk mengajukan penghapusan pajak. Masyarakat dapat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Meskipun penghapusan PBB akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak signifikan pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap akan optimal meskipun diprediksi akan ada lonjakan volume wajib pajak. “Kemungkinan akan naik karena masyarakat banyak yang datang. Kita sudah antisipasi, pelayanan akan dimaksimalkan,” jelas Duddy. Jika diperlukan, jam pelayanan akan ditambah untuk memastikan semua masyarakat dapat dilayani dengan baik.

Dengan adanya kebijakan gratiskan PBB perorangan sampai 30 September 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berupaya memberikan bantuan nyata bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Kebijakan yang berpihak kepada rakyat ini diharapkan tidak hanya meringankan beban, tetapi juga mendorong kesadaran dan disiplin warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan di masa depan. Mari kita sambut kado istimewa ini dengan sikap positif dan partisipasi aktif dalam membangun Kota Bandung Barat yang lebih baik.

Vicky Anugrah

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *