SIP News – Bandung Barat,- Langkah tegas diambil Pansus X DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam menertibkan tata kelola aset daerah. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Jumat (21/8/2026), DPRD bersama Pemkab KBB berkomitmen menyapu bersih celah manipulasi administrasi dan ketidaksesuaian aset di lapangan.
Fokus utama Raperda ini menyasar sengkarut klasik pengelolaan aset: angka di atas kertas yang kerap tak sesuai dengan fisik barang di lapangan.

Sinkronisasi Fisik dan Administrasi: BKAD KBB mengakui rekonsiliasi rutin belum cukup. Regulasi baru ini memaksa setiap catat-mencatat aset harus dibuktikan dengan wujud fisik yang valid secara berkala.
Kejelasan Pengawasan: Inspektorat KBB menegaskan setiap alur penerimaan, penyerahan, hingga penggunaan aset wajib memiliki panggung tanggung jawab yang transparan tanpa celah pelimpahan kesalahan.

Sanksi dan Pembinaan Firm: Tidak sekadar jadi formalitas pengawasan, Raperda ini dirancang memuat mekanisme pembinaan hingga penindakan hukum yang detail bagi pihak yang melanggar tata kelola aset.
Regulasi baru ini didorong agar tidak berakhir menjadi tumpukan dokumen formalitas semata. Pansus X DPRD KBB menargetkan Perda ini menjadi instrumen hukum tangguh yang menjamin seluruh aset milik Pemkab Bandung Barat terdata secara presisi, akuntabel, dan bebas dari potensi kerugian daerah.
“Vicky”



