SIP News, Bandung Barat – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) KBB untuk segera memanggil oknum anggota DPRD dan Panitia Pengadaan (PPK) terkait dugaan intervensi proyek yang bernilai fantastis.
Kasus ini bermula dari aksi damai yang digelar LAKI KBB pada Rabu, 11 Maret 2026 di depan Kantor DPRD KBB. Dalam aksinya, mereka mengusut isu dugaan oknum anggota dewan yang meminta jatah proyek lebih dari Rp80 miliar yang seharusnya menjadi kewajiban (mandatory) Dinas dalam APBD murni tahun 2026.
Karena pimpinan DPRD berhalangan hadir saat aksi pertama, pertemuan dilanjutkan pada Sabtu, 15 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD KBB M. Mahdi, Ketua Komisi III Piter Tjuandis, Ketua Komisi IV Nur Julaeha, serta Sekretaris Dewan Riki. Sementara dari pihak LAKI dihadiri oleh Gunawan Rasyid (Guras), Dadan Suryansyah, dan Ai Rahayu.
Hasil Kesepakatan dan Realita di Lapangan
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD M. Mahdi menyampaikan beberapa kesimpulan (konklusi) sebagai berikut:
1. Tuntutan LAKI KBB akan diputuskan berdasarkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB.
2. Dipastikan tidak ada anggota DPRD KBB yang melakukan intervensi proyek atau menjadi “calo proyek”.
3. Hak Pokok Pikiran (Pokir) dewan disepakati dilaksanakan pada Perubahan APBD 2026.
4. Tidak ada oknum anggota DPRD yang melakukan intimidasi maupun pemerasan saat pembahasan program bersama eksekutif.
Namun, kenyataan di lapangan dinilai berbeda. LAKI KBB menyayangkan masih adanya oknum yang nekat berbuat curang.
“Hanya saja LAKI merasa kecewa mendapatkan informasi, ternyata saat ini masih ada beberapa oknum anggota DPRD KBB yang nekad memaksa OPD tetap meminta proyek yang kami persoalkan. Ini menunjukkan anggota Dewan tersebut seperti tidak takut dipenjara,” ujar Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid,
Dugaan Cash Back 15% dan Gratifikasi
Dari nilai proyek yang besar tersebut, diduga oknum tersebut meminta cash back atau komisi sebesar 15%. Hal ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Dengan kondisi tersebut dipastikan akan merusak kualitas bangunan, jadi temuan BPK, dan merusak visi misi Bupati. Secara hukum, ini adalah gratifikasi yang masuk kepada pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Gunawan Rasyid

LAKI Gandeng Kejaksaan, Serahkan Data Lengkap
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin (27/4/2026), LAKI KBB resmi menyepakati kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pertemuan ini langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan SH, MH.
“Terkait dugaan klaim kegiatan Renja Dinas rasa Pokir oleh oknum anggota DPRD, kami telah menyerahkan data oknum serta angka-angka termasuk vendor yang biasa diminta ‘ijon’,” ungkapnya.
“Dan LAKI mendorong Kejari Kab. Bandung segera melakukan pemanggilan agar mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Soal Mutasi Pejabat: Fokus Eselon III Dulu
Terakhir, ditanya mengenai pandangannya terhadap rotasi dan mutasi pejabat yang terjadi hari ini, Gunawan Rasyid memberikan apresiasi namun juga masukan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati Jeje terkait konsistensi dalam memaksimalkan reformasi birokrasi.”
“Hanya saja kami usulkan, tuntaskan dulu rotasi mutasi Eselon III sebelum menuntaskan Eselon II. Karena berdasarkan temuan LAKI, banyak Kabid, Kabag, dan seterusnya yang perlu dievaluasi untuk mendisiplinkan kinerja dan membangun loyalitas yang utuh,” pungkasnya.
Aad Subarja



