SIP News, Bandung Barat, – Bandung Barat terus berupaya meningkatkan kualitas penataan ruang melalui serangkaian sosialisasi peraturan. Sebagai wujud komitmen tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan acara sosialisasi yang bertempat di Villa Pasundan Cilame pada hari Selasa, 4 November 2025. Acara ini dihadiri oleh kabid DPUTR, Narasumber ahli di bidang tata ruang, serta perangkat desa dari tiga kecamatan, yaitu Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan penataan ruang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat desa dalam implementasinya.
Kehadiran perangkat desa dari Kecamatan Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah dalam acara sosialisasi ini memiliki alasan yang kuat. Perangkat desa memegang peran krusial sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi dan mengimplementasikan kebijakan penataan ruang di tingkat lokal. Dengan pemahaman yang baik, mereka diharapkan dapat:

– Memberikan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai pentingnya penataan ruang yang baik.
– Mengidentifikasi potensi dan permasalahan terkait tata ruang yang ada di wilayahnya.
– Mendukung pelaksanaan program-program penataan ruang yang digagas oleh pemerintah daerah secara optimal.
Dalam acara sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan materi yang komprehensif mengenai berbagai aspek penataan ruang. Materi tersebut meliputi:
1. Dasar Hukum Penataan Ruang: Penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan-peraturannya yang berlaku di tingkat daerah.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat: Fokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat yang secara khusus mengatur tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
3. Prosedur Perizinan: Informasi lengkap mengenai prosedur perizinan terkait pemanfaatan ruang, termasuk persyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan tata ruang.

Salah satu sesi yang paling dinantikan dalam acara sosialisasi ini adalah sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini, para perangkat desa berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber, serta berbagi pengalaman terkait permasalahan tata ruang yang dihadapi di wilayahnya masing-masing. Sesi ini menjadi ajang yang berharga untuk bertukar informasi dan mencari solusi bersama, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi peraturan penataan ruang di lapangan.
Sosialisasi peraturan penyelenggaraan penataan ruang yang diselenggarakan oleh DPUTR Kabupaten Bandung Barat, dengan kehadiran narasumber dan perangkat desa dari Kecamatan Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah, merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata ruang yang ideal. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan perangkat desa, diharapkan Kabupaten Bandung Barat dapat terus berkembang secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Aad Subarja



