Daerah  

LAKI KBB Serukan Pimpinan DPRD KBB Wajib Klarifikasi Somasi Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Wewenang

banner 468x60

SIP News, Bandung Barat – Beredarnya informasi yang menyatakan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI KBB) telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh oknum pimpinan DPRD KBB mendapatkan perlawanan tegas. Ketua LAKI KBB, Guras, sapaan akrab Gunawan Rasyid, menyatakan siaga satu bagi seluruh pengurus dan anggota LAKI KBB, sekaligus menyampaikan kronologis peristiwa kepada wartawan.

Kronologis dimulai ketika LAKI KBB merencanakan unjuk rasa untuk mempertanyakan dugaan oknum anggota DPRD yang diduga menjadi broker proyek di beberapa dinas. Tak lama kemudian, informasi menyebar dari masyarakat dan beberapa ketua organisasi masyarakat bahwa Guras telah dilaporkan dan bahkan menjalani pemeriksaan kepolisian. “Ini bohong,” tegasnya.


Menurut Guras, informasi tersebut merupakan fitnah yang bahkan bisa dikategorikan sebagai upaya teror agar LAKI KBB berhenti mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD KBB. Akibatnya, pengurus LAKI KBB mengadakan rapat darurat untuk menetapkan langkah hukum.

Dari hasil rapat, LAKI KBB melakukan somasi kepada pimpinan DPRD KBB agar segera melakukan klarifikasi terkait dugaan informasi fitnah, serta adanya data oknum anggota DPRD yang menjadi broker proyek tahun anggaran 2025 dan 2026. Somasi tersebut disampaikan melalui Surat Audensi No.094/LAKI-KBB/II/2026 dengan jadwal pelaksanaan pada hari Jumat (27/2/2026).

Namun, pada hari Kamis (26/2/2026), LAKI KBB menerima Surat No. T/710/400.14.6/Fasangwas yang ditandatangani Ketua DPRD KBB, yang menyatakan audensi perlu dijadwalkan ulang karena seluruh anggota DPRD memiliki kegiatan di luar.


“LAKI KBB sangat menghargai kesibukan normatif anggota DPRD, namun kami sebagai pemegang daulat sekaligus pembayar pajak tentu berhak mendapatkan pelayanan prioritas,” ucap Guras.

Menurutnya, somasi merupakan proses tabayun berdasarkan tahapan hukum, sehingga pimpinan DPRD KBB wajib segera merespons. “Apabila diabaikan, tentu akan berdampak hukum,” tandasnya.

LAKI KBB berharap pimpinan DPRD KBB dapat menanggapi secara serius paling lambat Kamis (5/3/2026). “Apabila diabaikan, kami akan berkonsultasi dengan APH maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menetapkan langkah hukum berikutnya,” pungkas Guras.

 

Aad Subarja

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *