SIP News, Bandung Barat, 29 Oktober 2025 – Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kedua kalinya menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kali ini, pemusnahan dilakukan atas BMMN sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10.070.421.180 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.158.643.228.
Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Pada Juli 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan besar-besaran BMMN sebanyak 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.
Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025, yang terdiri dari:
No Jenis BKC Ilegal Jumlah barang Perkiraan Nilai Barang Potensi Kerugian Negara
1 Sigaret 6.846.208 batang Rp10.017.420.080 Rp5.113.488.608
2 Rokok Elektrik 37.220 ml Rp42.366.100 Rp23.671.920
3 MMEA 360 botol (212,7 Liter) Rp10.635.000 Rp21.482.700
Jumlah Rp. 10.070.421.180 Rp5.158.643.228.
Seluruh BMMN yang akan dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya oleh Bea Cukai.
Kinerja Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat berhasil melakukan 1.875 penindakan dengan jumlah BHP 76,2 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp114,29 miliar. Di kurun waktu yang sama juga telah dilakukan 18 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai, yang 12 diantaranya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum di bidang cukai. Di mana sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda dengan tujuan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan perkara UR sebanyak 122 perkara dengan nilai Rp5,3 miliar.
Pelanggaran di Bidang Cukai
Dasar hukum penindakan pelanggaran di bidang cukai mengacu pada:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
Beberapa pasal yang relevan meliputi:
– Pasal 50: Mengenai kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau impor barang kena cukai tanpa izin.
– Pasal 54: Mengenai penawaran, penyerahan, penjualan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai.
– Pasal 56: Mengenai penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, penjualan, atau pemberian barang kena cukai ilegal.
Komitmen Bea Cukai
Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung atau melalui daring merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.



