Daerah  

Bea Cukai Jabar Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Bandung Barat

oppo_2
banner 468x60

SIP News, Bandung Barat, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran rokok elektrik dan minuman beralkohol ilegal senilai miliaran rupiah dalam operasi penindakan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Operasi ini juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan cukai.

 

Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Finara, menyatakan bahwa total nilai barang yang diamankan mencapai antara Rp10 hingga 19 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,15 miliar. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kodam III Siliwangi, Polda Jawa Barat, para Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) se-Jawa Barat, Wakil Bupati Bandung Barat, H. Asep Ismail, beserta jajaran terkait.

 

“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Finara. Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku semakin canggih, mulai dari pengiriman menggunakan truk dan kendaraan pribadi, hingga penjualan melalui marketplace dan warung-warung kecil.

 

Peningkatan Tajam Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat

 

Dalam tiga tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di Jawa Barat mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2023, Bea Cukai berhasil menindak 59.800 batang rokok ilegal. Angka ini melonjak menjadi 62 juta batang pada tahun 2024, dan hingga saat ini telah mencapai 80 juta batang rokok.

 

Finara menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain tindakan represif, Bea Cukai juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menawarkan, menjual, atau menimbun rokok ilegal. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2017 dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

 

Faktor Pemicu dan Sumber Rokok Ilegal

 

Finara juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal, salah satunya adalah harga rokok legal yang semakin mahal. Hal ini mendorong sebagian konsumen untuk beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih terjangkau.

 

“Namun, penting untuk diingat bahwa rokok ilegal tidak membayar cukai, padahal cukai tersebut digunakan untuk penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” imbuhnya.

 

Meskipun Jawa Barat menjadi jalur perlintasan dan tempat pemasaran rokok ilegal, sebagian besar rokok tersebut berasal dari Madura, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Hingga saat ini, Bea Cukai belum menemukan lokasi produksi rokok ilegal di Jawa Barat. Namun, mereka telah mengidentifikasi sekitar 128 merek rokok ilegal yang beredar di pasaran.

 

Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Bandung

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni SH.,M.Si., yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di Jawa Barat. “Bapak Bupati telah menginstruksikan seluruh jajaran di Kabupaten Bandung, terutama kami dan aparat kewilayahan, untuk secara aktif mengantisipasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

 

Para pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk pengedar, penimbun, dan penjual, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2017. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda sebesar dua kali hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

 

Aad Subarja/black

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *