SIP News, Bandung Barat – Pengaduan LAKI di Badan Kehormatan DPRD KBB 12 Agustus 2026 terkait dugaan terjadinya pelanggaran etik oleh Ketua DPRD Mahdi memasuki babak baru Sidang Pemeriksaan para pihak.
Tersiar dalam pemberitaan bahwa pada tanggal 28 September 2026 Ketua DPRD Mahdi dipanggil mengikuti Sidang Pemeriksan oleh Badan Kehormatan terkait aduan dari Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB.
Diminta tanggapannya terkait sudah berjalannya sidang Pemeriksaan di Badan Kehormatan, Guras Ketua LAKI KBB menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BK ini sebagai bentuk menjaga integritas lembaga DPRD KBB dan menghargai kedaulatan rakyat.
Hanya saja masih ada yang perlu dikoreksi pernyataan yang tidak konsisten dari Wakil Ketua BK H.Koswara terkait Tugas dan Wewenang serta penjatuhan sangsi sesuai pasal 2 , 3 dan 39 Peraturan DPRD KBB No.2 .Tahun 2015 Tentang Tata Beracara BK ucapnya.

Yang disampaikan LAKI pada tanggal 12 Agustus 2026 dihadapan BK baru menjelaskan koronologis terkait Laporan Pengaduan bukan dalam kontek Sidang Pemeriksaan sesuai Peraturan DPRD No 2 Tahun 2015, sehingga BK wajib memanggil Pengadu untuk diminta keterenangan dalam sidang pemeriksaan sekaligus menyampaikan bukti dan saksi .
Kemudian terkait pernyataan apabila TERADU tidak terbukti bersalah harus direhabilitasi nama baiknya, BK juga harus berani menyatakan akan menjatuh sangsi maksimal Pemberhentian sebagai anggota DPRD apabila terbukti bersalah sesuai pasal 39 angka 3 huruf e Peraturan DPRD KBB No.2 Tahun 2015.
Yang perlu difahami oleh BK ini adalah peristiwa hukum yang wajib dilaksanakan walaupun bukan pidana dan wajib menjatuhkan sangsi apabila terbukti bersalah walaupun dalam bentuk Rekomendasi yang akan disampaikan dalam sidang Paripurna.
Kamipun membenarkan bahwa BK harus independen, bebas intervensi dan harus akuntabel hasilnya.
Untuk menunjukan konsistensi dalam penegakan aturan, BK harus segera memanggil kami sebagai PENGADU untuk diminta keterangan dalam sidang pemeriksaan BK.
Peristwa persidangan Badan Kehormatan DPRD KBB ini baru pertama kali, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama sama mengawasinya.
Ini pembelajaran yang sangat berharga untuk semua pemangku kepentingan yang ada di KBB sehingga kami sudah menyiapkan berbagai bukti dan saksi termasuk bukti digital agar pengaduan LAKI bukan hanya sekedar opini apalagi fitnah pungkas Guras.
(Aad Subarja)



