Daerah  

HUT ke-39 IPHI 1987 di Bandung, Siapkan Gebrakan Dewan Advokat Nasional demi Reformasi Profesi

banner 468x60
SIP News, Bandung — Genap berusia 39 tahun, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 kembali menegaskan taji dan komitmennya dalam membenahi lanskap profesi advokat di tanah air. Berlokasi di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026), perayaan HUT ke-39 ini dirangkaikan secara maraton dengan Silaturahmi Nasional, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), serta Dialog Hukum.
Bukan sekadar perayaan selebrasi biasa, momentum historis ini dimanfaatkan sebagai panggung konsolidasi massal bagi para praktisi hukum dari pelbagai pelosok Nusantara untuk merumuskan arah masa depan profesi penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Menjawab Jamurnya Organisasi Advokat melalui Dewan Advokat Nasional

Salah satu poin paling krusial yang mengemuka dalam Rapimnas adalah urgensi pembaruan Undang-Undang Advokat. Ketua Umum DPP IPHI 1987, Sahala Siahaan, S.H., menyoroti fenomena berkembang luasnya organisasi advokat yang belum diimbangi dengan sistem pengaturan yang komprehensif.
“Begitu banyak organisasi advokat saat ini, tapi belum ada pengaturannya secara menyeluruh—mulai dari standar kualitas, kode etik, hingga mekanisme sanksi. Dari beberapa perjumpaan dengan rekan-rekan sejawat, kami sepakat mendorong perubahan UU Advokat,” tegas Sahala.
Guna mengatasi persoalan ini, IPHI 1987 secara eksplisit mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Lembaga penyeimbang ini diproyeksikan menjadi regulator independen yang menjaga standar mutu dan menegakkan etika profesi secara konsisten.
Langkah ini juga ditujukan untuk menutup celah pindah organisasi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum advokat nakal pasca-menerima sanksi etik.

Menyerap Suara Daerah: Menjangkau Dinamika Lapangan

Wakil Ketua DPP IPHI 1987 sekaligus Dewan Pembina IPHI 1987 Jawa Barat, Maria Salikin, S.H., menekankan pentingnya menjaring aspirasi dari para praktisi di tingkat daerah. Menurutnya, tantangan hukum di lapangan sangat bervariasi dan membutuhkan respons regulasi yang realistis.
“Kami ingin para advokat di daerah paham betul dinamika RUU Advokat yang sedang digodok. IPHI 1987 memiliki rekam jejak panjang dalam sejarah advokat Indonesia—termasuk keterlibatan dalam kelahiran Peradi. Forum nasional ini jadi ajang ‘bangun dari tidur panjang’ untuk menyatukan barisan,” ujar Maria.
Rangkuman dari berbagai kendala operasional hukum di daerah tersebut nantinya dirumuskan menjadi poin masukan resmi IPHI 1987 untuk pembahasan RUU Advokat bersama pemerintah dan DPR.

Transparansi Penyidikan dan Bantuan Hukum Kerakyatan

Tak kalah menarik, Kepala Biro Bantuan Hukum IPHI 1987, T. Djohansyah, S.H., menggarisbawahi perlunya penyelarasan aturan dengan perkembangan teknologi dan sistem peradilan terkini. Salah satu gagasan konkret yang diusulkan adalah kewajiban penggunaan kamera CCTV selama proses pemeriksaan di kepolisian demi menjamin transparansi penegakan hukum.
Selain fokus pada ranah regulasi, IPHI 1987 juga menegaskan komitmen sosialnya untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui perluasan akses layanan bantuan hukum (pro bono) yang responsif dan berkualitas.
Panitia Kegiatan acara IPHI 1987
Di usianya yang ke-39, IPHI 1987 tidak hanya mengenang catatan sejarah, tetapi juga mengirimkan pesan jernih dari Bandung: pembenahan profesi advokat adalah sebuah keharusan demi tegaknya keadilan yang profesional dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Vicky Anugrah”
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *