SIP News, Bandung Barat – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah Sofwan, S.Ag., menegaskan perlunya penataan wilayah perkotaan melalui peningkatan status sejumlah desa menjadi kelurahan. Pernyataan ini disampaikannya dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Jalan Rubi Raya Blok R4 Nomor 6, pada Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Asep Miftah menyebutkan bahwa tiga wilayah, yaitu Desa Tanimulya, Desa Cilame, dan Desa Padalarang, dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya. Hal ini mengingat karakteristik wilayah serta perkembangan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakatnya sudah mengarah pada kawasan perkotaan.

Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah sangat membutuhkan keberadaan wilayah berstatus kelurahan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan modern.
“Ngamprah adalah ibu kota kabupaten. Sudah saatnya wilayah ini memiliki kelurahan, agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Selain mengusulkan perubahan status desa menjadi kelurahan, pihaknya juga mendorong kebijakan pemekaran wilayah. Hal ini dilakukan mengingat jumlah penduduk di sejumlah desa saat ini sudah sangat besar, sehingga kapasitas pelayanan publik mulai terasa kurang maksimal.
“Ketika jumlah warga terus bertambah, pemerintah desa akan menghadapi keterbatasan dalam melayani seluruh kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemekaran menjadi kebutuhan agar layanan lebih merata dan pembangunan dapat berjalan lebih baik di setiap wilayah,” jelasnya.

Asep menambahkan, kedua rencana penataan wilayah ini sudah masuk dalam daftar agenda prioritas Komisi I DPRD KBB dan akan segera dibahas secara mendalam bersama jajaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru, mengingat banyak kabupaten lain di Indonesia yang telah menerapkan penyesuaian serupa sesuai perkembangan wilayahnya.
Secara aturan, usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur tata cara penataan wilayah serta perubahan status desa menjadi kelurahan.
Melalui kegiatan P3D ini, Asep Miftah Sofwan berharap penataan wilayah di KBB dapat segera terealisasi. Ia menekankan bahwa perubahan status bukan sekadar soal penyebutan administrasi, melainkan upaya nyata untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, tanggap, dan profesional bagi seluruh warga.
“Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat laju pembangunan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di kawasan ibu kota Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.
(Aad Subarja)



