Antara Perlindungan Hukum dan Profesionalisme, Catatan DPC ASWIN KBB Atas Putusan MK

banner 468x60

SIP News, Bandung Barat,– Memasuki awal tahun 2026, dunia pers Indonesia mendapatkan kepastian hukum yang monumental. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 secara resmi mempertegas benteng perlindungan bagi jurnalis dari ancaman jerat pidana langsung. Putusan ini disambut sebagai tonggak sejarah baru dalam menjaga kebebasan berekspresi di tingkat daerah.

Kemenangan Demokrasi dan Marwah UU Pers

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Bandung Barat, Budiana, atau yang akrab disapa Budi Jabrig, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif MK. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah nyata dalam memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum bagi wartawan, melainkan kemenangan mutlak bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, kontrol sosial yang dilakukan jurnalis kerap lumpuh karena adanya celah pidana yang disalahgunakan untuk membungkam kritik,” tegas Budi dalam konferensi pers di Sekretariat ASWIN KBB, Selasa (20/1/2026).

UU Pers Sebagai Lex Specialis

ASWIN KBB menyoroti bahwa MK telah mengukuhkan posisi UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Dengan penegasan ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak boleh lagi digunakan sebagai instrumen utama dalam menangani kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Beberapa poin krusial hasil telaah ASWIN KBB terhadap putusan tersebut meliputi:

  • Mekanisme Bertingkat (Ultimum Remedium): Sanksi pidana atau perdata ditegaskan hanya sebagai jalur terakhir jika jalur administrasi pers telah ditempuh secara maksimal.

  • Mandat Prioritas Dewan Pers: Setiap perselisihan yang muncul akibat pemberitaan wajib melalui tahapan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers.

  • Reformasi SOP Penegak Hukum: MK mendorong Polri untuk segera merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani laporan masyarakat yang menyasar karya jurnalistik agar tidak langsung masuk ke ranah penyidikan.

Pesan Bagi Jurnalis: Perlindungan Hadir untuk Profesionalisme

Meski payung hukum semakin kuat, Budi Jabrig memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota jurnalis, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum bukanlah “kartu as” untuk bekerja semaunya.

“Kebebasan ini adalah amanah yang berat. Perlindungan ini hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja sesuai koridor. Saya menghimbau rekan-rekan untuk memperketat akurasi data dan patuh sepenuhnya pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jangan sampai proteksi hukum ini disalahgunakan untuk praktek jurnalistik yang serampangan,” tambahnya.

Komitmen Kawal Implementasi Lokal

Menutup pernyataannya, DPC ASWIN menyatakan komitmen penuh untuk mengawal implementasi putusan MK ini, baik di tingkat lokal Bandung Barat maupun nasional. ASWIN KBB berharap sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih harmonis.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tercipta ekosistem informasi yang sehat, di mana wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut dan masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas demi kemajuan daerah.

Vicky Anugrah

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *