Daerah  

LAKI-KBB Investigasi Akuntabilitas APBD 2026 dan Realisasi APBD Perubahan 2025, Menjaga dampak negatif di masyarakat

banner 468x60

SIP News, Bandung Barat– Pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan setelah dinamika yang terjadi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 serta realisasi APBD Perubahan 2025. Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) secara serius melakukan investigasi terkait akuntabilitas kedua dokumen anggaran tersebut.

Ketua LAKI-KBB Gunawan Rasyid menyampaikan, penetapan APBD 2026 mengalami hambatan setelah adanya pengurangan transfer daerah lebih dari 360 miliar rupiah. Selain itu, disinyalir adanya ego sektoral baik di kalangan eksekutif maupun legislatif, bahkan terjadi pengabaian Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah (RJPMD) yang telah disepakati antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Bupati Jeje Ruchie dan Wakil Bupati Asep Ismail.

“Alotnya penetapan APBD akan berdampak pada opini negatif di masyarakat. APBD merupakan dokumen publik yang tidak boleh ditutup-tutupi baik dalam proses maupun pelaksanaannya,” ujar Gunawan.

Saat ini, APBD 2026 berada dalam posisi evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. LAKI-KBB akan terus memantau angka keuangan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada tahap pergeseran anggaran pasca evaluasi.

Selain itu, realisasi kegiatan dari APBD Perubahan 2025 juga menjadi fokus penyelidikan. Temuan di lapangan menunjukkan kecenderungan untuk asal menghabiskan anggaran, bahkan diduga terdapat banyak kebocoran dana. Masing-masing OPD dan oknum anggota DPRD diduga mengabaikan target serta kaidah Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK yang menjadi syarat wajib untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bebas korupsi.

“Hal yang banyak diabaikan salah satunya adalah penganggaran dalam pengelolaan aset daerah, yang menjadi syarat penting untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Gunawan.

Menurut dia, di Kabupaten Bandung Barat banyak terbangun perumahan yang seharusnya setelah pengembang menyelesaikan pembangunan Prasarana Sosial (Pasos), Prasarana Umum (Pasum), dan utilitasnya, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan masyarakat. Data base aset perumahan tersebut harus tercatat secara detail, dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik agar tidak menghambat upaya meraih opini WTP dari BPK.

Aad Subarja

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *